Situbondo (ANTARA) - Tenaga honorer di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengaku belum menerima honor/gaji selama periode Januari-April 2025, setelah pemerintah daerah setempat mengumumkan pemberhentian sekitar 600 orang pegawai non-ASN, karena terbentur dengan peraturan pemerintah pusat.
Salah seorang tenaga honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo Misri mengatakan belum menerima honor mulai Januari hingga April 2025.
Baca juga: Ria Norsan keluarkan diskresi untuk gaji guru honorer SMA
"Tanggal 25 Februari 2025, saya tanda tangan penerimaan honor, biasanya awal Maret saya terima honornya, namun sampai sekarang tidak ada," katanya di Situbondo, Rabu.
Misri menceritakan telah mengabdi sebagai tenaga kebersihan sekitar 15 tahun di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Ia ditugaskan menyapu dan membersihkan taman kota dan membersihkan saluran air di sungai di kawasan perkotaan.
"Saya sudah 15 tahun kerja jadi tukang sapu, area yang saya sapu sejauh sekitar satu kilometer, mulai dari belakang toko roti sampai di Rumah Sakit Mitra Sehat," kata Misri.
Awal bekerja sebagai tenaga honorer di DLH, lanjutnya, mendapat honor Rp200.000 per bulan dan naik menjadi Rp500.000 di era kepemimpinan Bupati Karna Suswandi, dan dinaikkan lagi menjadi Rp1.250.000, karena Pemkab Situbondo dapat penghargaan Adipura.
Misri berharap honornya yang tertunda mulai Januari hingga April 2025 segera dicairkan oleh Pemkab Situbondo, sehingga dia bisa membayar pinjamannya selama honornya tertunda.
Baca juga: Sebanyak 1.900 guru honor di Kapuas Hulu menanti pengangkatan PPPK
Mengenai adanya pengumuman pemberhentian ratusan tenaga honorer, Misri mengaku terkejut apakah dirinya termasuk di dalamnya.
"Mulai Februari, saya dan lima orang teman lainnya yang sama-sama bekerja sebagai tukang sapu, namanya sudah tidak tercantum lagi di DLH, tapi saya tetap disuruh kerja. Pagi absen dan sore baru pulang," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo Ahmad Yulianto justru meminta untuk konfirmasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Kalau masalah honor Januari hingga April 2025, silakan tanya ke BKAD," katanya singkat saat dikonfirmasi melalui perpesanan aplikasi WhatsApp.
Baca juga: KPU Kota Bengkulu bayar Rp1 miliar untuk honor 1.000 pantarlih