Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menugaskan 120 guru madrasah berstatus aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah/madrasah swasta di daerah itu.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Tulungagung Zaenal Fanani di Tulungagung, Minggu, mengatakan kebijakan itu dipertahankan karena kuota kebutuhan guru di madrasah negeri di bawah naungan Kemenag setempat masih mencukupi.
Saat ini, total guru madrasah di Kabupaten Tulungagung sekitar empat ribu orang, terdiri atas tingkat madrasah ibtidaiah, madrasah sanawiah, dan madrasah aliah (MA).
"Dari jumlah itu, sekitar satu ribu guru madrasah sudah berstatus ASN, sementara sisanya sebanyak tiga ribu orang masih berstatus honorer. Para ASN itu ditempatkan, baik di madrasah negeri maupun swasta, sesuai kebutuhan," katanya.
Ia menjelaskan dari 1.000 ASN tersebut, saat ini masih tercatat 120 orang belum mendapatkan alokasi di madrasah negeri dan tetap bertugas di madrasah swasta.
Sebelumnya, jumlah guru madrasah ASN yang berada di madrasah swasta mencapai 145 orang, namun secara bertahap mengalami penurunan.
Zaenal menyebutkan penempatan ASN di madrasah swasta bukan tanpa alasan. Salah satu penyebab utamanya, yakni terpenuhi kuota guru di madrasah negeri sehingga tidak tersedia ruang penempatan tambahan guru.
“Karena kuota guru di madrasah negeri relatif aman dan penuh, maka sebagian ASN tetap mengajar di madrasah swasta, bahkan ada yang bertahan hingga pensiun,” ujarnya.
Kondisi ini, katanya, juga berdampak semakin sempit peluang guru baru yang ingin melamar sebagai guru tidak tetap (GTT) di lingkungan madrasah.
Oleh karena itu, Kemenag Tulungagung saat ini fokus pada optimalisasi distribusi dan kualitas guru yang telah tersedia.
Meskipun guru ASN ditempatkan di madrasah swasta, katanya, seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan, termasuk sistem penggajian yang disamakan dengan ASN lainnya di instansi pemerintah.
“Mereka tetap menerima hak sebagaimana ASN lainnya, tidak ada perbedaan,” kata dia.
Terkait dengan jumlah guru madrasah yang akan memasuki masa purna tugas pada 2025, katanya, proses pendataan masih berlangsung. Sesuai aturan, pengajuan purna tugas harus dilakukan minimal 1,5 tahun sebelum masa kerja berakhir.