Pontianak (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Kalimantan Barat Muhammad Darwis mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) khusus ketenagakerjaan yang mengakomodasi perlindungan hak-hak buruh di sektor perkebunan sawit, menyusul persoalan ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi di sejumlah perusahaan sawit di daerah.
"Permasalahan buruh sawit ini hampir sama di semua perusahaan. Yang kita butuhkan sekarang adalah solusi konkret, salah satunya adalah mendorong perda ketenagakerjaan yang fokus untuk buruh sawit," kata Darwis dalam rapat kerja bersama perwakilan asosiasi buruh, di Pontianak, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi dari asosiasi buruh sebagai dasar untuk memperkuat dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Kalbar agar inisiatif pembentukan perda ini dapat disatukan dan dikawal bersama.
Baca juga: Link-AR Borneo: Ekspansi Sawit perburuk nasib sosial buruh Kalimantan Barat
"Kami tunggu surat resmi dari teman-teman asosiasi. Itu akan menjadi dasar kami mendorong semua fraksi agar bersama-sama membentuk perda ini. Kita akan ambil poin-poin penting dari diskusi hari ini sebagai bahan lanjutan," katanya.
Darwis juga menyoroti perlunya perlindungan hukum dan kejelasan status bagi para buruh yang terdampak peralihan pengelolaan perusahaan, seperti yang terjadi pada kasus PT Duta Palma yang kini dikelola oleh PT Agrinas.
"Informasi dari asosiasi buruh menyebutkan, dari 2.000 karyawan PT Duta Palma, sekitar 1.300 orang masih bertahan, sementara 700 lainnya sudah berhenti karena tidak ada kejelasan soal gaji. Mereka terkatung-katung karena seolah-olah ada dua manajemen yang saling tumpang tindih," katanya.
Baca juga: KBS menggelar workshop kuatkan solidaritas buruh kebun sawit Indonesia
Menurut dia, hal tersebut menunjukkan lemahnya regulasi yang mengatur keberlangsungan hubungan kerja antara buruh dan perusahaan di sektor perkebunan sawit.
"Ini menjadi dasar penting mengapa perda ini harus segera dibentuk. Kita ingin pekerja sawit mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan hak-haknya dijamin," kata Darwis.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah perwakilan buruh sawit, asosiasi pekerja, dan anggota legislatif lintas fraksi. Poin-poin penting hasil diskusi ini akan dirumuskan sebagai bahan awal pengusulan rancangan perda yang ditargetkan mulai dibahas tahun depan.
Baca juga: Buruh Sawit Tuntut BPJS dan THR
Pewarta: Rendra OxtoraUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.