Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sintang meluncurkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.500 pekerja di ekosistem perkebunan kelapa sawit. Kegiatan peluncuran dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Selasa (6/5/2025).
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja di ekosistem perkebunan kelapa sawit.
“Sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian daerah kita. Namun dibalik kerja keras para pekerja ada tantangan besar terkait dengan keselamatan dan kesejahteraan mereka yang sering kali mendapat kurang perhatian,” ujarnya.
Penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di perkebunan sawit ini menggunakan dana bagi hasil sawit di Kabupaten Sintang.
Implementasi program ini berupa bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 12 bulan dengan sasaran 4.500 orang.
Bala mengatakan, melalui program bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen mendukung para pekerja bukan penerima upah mendapat perlindungan dengan baik.
“Sesuai instruksi Presiden nomor 8 tahun 2025 terkait optimalisasi pelaksanaan penuntasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, mengamanatkan Pemda untuk mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem,” kata Bala.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan para penerima dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas tanpa perlu khawatir akan risiko kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat Suhuri mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 4.500 pekerja sektor sawit melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Langkah ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja dari risiko sosial ekonomi, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kerja yang lebih aman dan sejahtera. Semoga inisiatif mulia ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk ikut serta memastikan setiap pekerja Indonesia terlindungi.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila risiko kerja berupa perlindungan dari perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi dua anak maksimal senilai Rp174 juta dan jaminan kembali bekerja.
"Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan, " kata dia.