Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meluncurkan kartu Papua Barat Sehat untuk membiayai sejumlah item layanan kesehatan yang belum terakomodasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peluncuran kartu tersebut dilakukan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohamad Lakotani pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2026 di Manokwari, Rabu.
Gubernur Dominggus mengatakan kartu itu wujud komitmen pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan dengan pelayanan kesehatan di luar tanggungan program BPJS Kesehatan.
"Kartu Papua Barat Sehat ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena membiayai layanan di luar cakupan program JKN," kata dia.
Ia menjelaskan kartu itu diprioritaskan bagi orang asli Papua (OAP) dengan kategori kurang mampu secara finansial, OAP yang memiliki KTP Papua Barat, dan OAP berstatus peserta program BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan yang menerima pasien dengan kartu Papua Barat Sehat, meliputi Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat, rumah sakit umum daerah (RSUD) di tujuh kabupaten, dan rumah sakit rujukan nasional di luar Papua Barat.
"Biaya rujukan pasien dan akomodasi pasien beserta pendamping pasien yang dirujuk ke rumah sakit rujukan nasional yang sudah bekerja sama," katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dwi Sulistyono Yudo menyebut berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan yang tidak ditanggung.
Layanan itu, antara lain meratakan gigi, mengatasi infertilitas, layanan estetik, alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik, penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
"Layanan yang sudah dikaver dalam program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, tidak bisa dibiayai dobel lewat program jaminan kesehatan daerah," katanya.