Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap tujuh orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang beraksi di wilayah itu.
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan tujuh orang tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut ditangkap dalam kurun waktu dua minggu belakangan terhitung 2-14 Mei 2025.
"Para tersangka ini kategorinya sebagai pemakai dan pengedar, mereka ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dari tujuh orang tersangka ini berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,34 gram dan 4.341,83 gram jenis ganja kering," kata dia.
Dia menjelaskan, dari tujuh orang tersangka terdapat satu orang yang memiliki barang bukti cukup banyak yakni RG (21) warga Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Dari tangan tersangka ini disita barang bukti l menemukan 4.337 gram ganja dan 15,47 gram sabu. Kemudian plastik klip bening, timbangan, kertas vapir dan lainnya.
"Tersangka RG ini kategorinya adalah pengedar, dan untuk barang buktinya dibeli yang bersangkutan dari Kecamatan Binduriang. Untuk tempat pembeliannya saat ini masih dilakukan pendalaman," tegas dia.
Kepala Bidang Operasional (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Medy Azwar menjelaskan, tujuh orang tersangka diamankan ini antara lain DP (22), warga Jalan Ahmad Marzuki, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah. ALM (22), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah. In (45), warga Kelurahan Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
Kemudian JC (26), warga Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur. Selanjutnya Rp (24), warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah. SH (42), warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan dan RG (21), warga Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu.
"Dari tujuh orang tersangka ini diketahui tiga orang berperan sebagai pengedar dan empat lainnya sebagai pemakai. Barang bukti yang kita sita ini, untuk sabu dapat menyelamatkan sekitar 817 jiwa, dan ganja setara menyelamatkan sekitar 3.216 jiwa," terangnya Iptu Medy.
Para tersangka pemakai dan pengedar narkotika ini dijerat pihaknya atas pelanggaran pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Selanjutnya dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2029, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kemudian pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2029, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Serta pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2029, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.