Palangka Raya (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan tengah (Kalteng) terus berupaya memperketat dan memperkuat pencegahan peredaran narkoba di wilayah setempat.
"Secara umum yang pertama dengan melakukan upaya represif dalam bentuk koordinasi terbuka dengan berbagai pihak baik BNN, lapas, rutan tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsur pemerintah," kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Theodorus Prio Santosa di Pangkalan Bun, Sabtu.
Kemudian juga melalui upaya represif tertutup yang artinya mengedepankan koordinasi dalam lingkup kepolisian dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
"Bahkan di internal kami juga melakukan deteksi dini dan pemeriksaan rutin guna memastikan para anggota tidak terlibat dalam kasus ini," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait progres penangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kobar.
Sebelumnya Theodorus mengatakan, pada periode Maret hingga Mei pihaknya mengamankan lima belas tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu.
"Kelima belas tersangka tersebut diantaranya sepuluh orang laki-laki dan lima orang perempuan," katanya.
Dia mengatakan, diamankan para tersangka itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika dari Maret hingga Mei 2025, dengan jumlah sebanyak 13 laporan.
Theodorus mengungkapkan, para tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari luar wilayah hukum Polres Kobar, diantaranya di wilayah Pontianak (Kalimantan Barat), Semarang (Jawa Tengah) dan Surabaya (Jawa Timur).
"Barang haram tersebut kemudian di jual atau di edarkan secara eceran dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp100 ribu hingga Rp1 satu juta per paket nya," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, serta telah di tetapkan sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar berupa Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 217,72 gram.
"Untuk barang bukti yang dilakukan pemusnahan sebanyak 177,63 gram, sementara untuk yang 40,09 gram nya digunakan untuk barang bukti sidang dan uji laboratorium," katanya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 atau pasal 112 Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara serta paling lambat dua puluh tahun dan bahkan hukuman mati.