Ketapang (ANTARA) - PT Silica Jayaraya Mineral (SJM) di Kecamatan Kendawangan diduga beraktifitas di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) miliknya.
Perusahaan ini diduga menggunakan WIUP perusahaan lain untuk jalan hauling sebagai aktifitas truk angkutan dan tempat stockpile hasil tambangnya. Akibatnya, sempat terjadi pemortalan jalan tersebut beberapa waktu lalu.
Penanggung Jawab Sementara (PJS) Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJM, Andreas membenarkan pemortalan itu.
"Terkait portal itu, untuk di tambang kita ada dua wilayah, punya kita dan satu perusahaan lain. Jalan yang diportal itu menuju hauling kita, jalan itu di luar wilayah kita, tapi sekarang sudah beres,” kata Andreas.
Ia menambahkan, terkait portal semacam secara adat yang menggunakan tempayan, menurutnya juga sudah tidak ada masalah.
"Kami sudah mediasi dengan masyarakat adat, kepala desa dan beberapa elemen masyarakat," ujarnya.
PT SJM merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan untuk pasir kuarsa dalam lingkup operasi produksi. Izin perusahaan ini berlaku sejak 3 April 2024 hingga 3 April 2044. Konsesinya mencakup area seluas 4.370,00 hektar.
Saat ini PT SJM sudah beroperasi dan menghasilkan pasir kuarsa yang dikirim ke luar negeri. Aktifitas pengirimannya mulai dari angkutan menggunakan truk, kemudian dimuat ke dalam tongkang. Selanjutnya dibongkar ke kapal besar di laut dan dibawa ke luar negeri.