Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa empat pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjadi tim pemenangan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan dana gratifikasi.
"Jadi, kita hadirkan empat orang saksi, kita mendengarkan keterangan para saksi keempatnya mereka menyampaikan ada menyerahkan uang dalam bentuk cash atau tunai dan dalam bentuk baliho," kata JPU KPK Ade Azhari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa.
Keempat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tejo Suroso menyerahkan sebesar Rp500 juta, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) M. Rizon Rp300 juta, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Yudi Karsa yaitu Rp150 juta dan Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Bengkulu Oktin Elevan Rp100 juta.
Pada persidangan tersebut, keempat saksi mengaku menyerahkan sejumlah uang tersebut dalam keadaan terpaksa dan tidak ada pilihan lain, sebab jika tidak menyerahkan uang maka mereka takut jabatannya akan dicopot.
Untuk persidangan kali ini, terdapat satu kepala OPD yaitu Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Bengkulu Yuliswani menyerahkan uang Rp150 juta dan tidak dapat hadir karena melaksanakan ibadah haji, namun akan dilakukan pemanggilan ulang pada persidangan ulang.
"Hingga saat ini sudah ada 30 orang lebih saksi yang telah diperiksa, dan masih ada sejumlah saksi lagi yang akan diperiksa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu Tejo Suroso meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena sebagai aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam kegiatan politik.
"Jadi kita jadi saksi hari ini untuk wilayah Kabupaten Kepahiang. Jadi kami menginformasikan apa adanya sesuai dengan BAP dan sudah kelihatan di persidangan dan tidak ada bantahan dari para terdakwa. Memang, kami akui salah secara ASN karena terlibat dalam kegiatan politik dan kami memohon maaf kepada masyarakat," sebut dia.
Di sisi lain, Rohidin Mersyah menegaskan bahwa dirinya tidak memaksa para saksi untuk memberikan sejumlah uang dalam membantu dirinya untuk memenangkan Pilkada 2024.
Sebelumnya, JPU KPK RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar.
Aliran dana yang diterima Rohidin mencapai Rp30,3 miliar tersebut seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
Seluruh uang tersebut diterima oleh Rohidin Mersyah melalui ajudannya yaitu Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.