Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan di wilayahnya saat ini masih banyak bangunan yang didirikan warga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Di Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih banyak bangunan-bangunan atau gedung yang didirikan warga belum mengantongi izin PBG atau dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Muhammad Fani Soeliantara, di Rejang Lebong, Selasa (20/5).
Dia menjelaskan, banyaknya bangunan yang didirikan warga tanpa mengantongi izin PBG akan berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong yang dibayarkan saat mengurus izin PBG.
Bangunan yang didirikan tanpa dilengkapi izin PBG, kata dia, akan merugikan masyarakat itu sendiri karena saat mereka membuka usaha tidak bisa mengurus perizinan lainnya dari pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat yang belum mengurus izin PBG saat akan mendirikan bangunan agar segera mengurusnya, sehingga bisa menambah penerimaan PAD kita dari bidang perizinan bangunan gedung," ujarnya.
Pada proses pengurusan izin PBG itu sendiri, kata dia lagi, sangat mudah dan tidak memakan waktu yang lama selagi berkas persyaratannya lengkap, perizinan ini bisa selesai dalam satu minggu.
Menurut dia, dalam proses pengurusan PBG ini juga sudah dipermudah, berdasarkan UU Cipta Kerja menyebutkan pengurusan izin PBG tidak harus dilakukan sebelum bangunan berdiri, namun bangunan yang sudah berdiri pun masih bisa dilakukan pengurusan izin PBG.
Pihaknya akan membantu warga yang akan mengurus PBG, dengan syarat lokasinya tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten Rejang Lebong. Karena gedung yang akan didirikan berada di lokasi dilarang untuk pendirian bangunan, maka prosesnya akan langsung mereka tolak.
"Lokasi yang dilarang adanya bangunan seperti di Talang Benih, bila ada yang mengajukan PBG untuk pembangunan di daerah Talang Benih akan langsung kami tolak," demikian Muhammad Fani Soeliantara.