Singkawang (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar Eka Nurhayati Iskak mengaku puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa HA atas perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
"Saya mendengar langsung pembacaan putusan yang disampaikan majelis hakim, dan saya mengaku sangat puas karena selain hukumannya sudah maksimal ditambah lagi ada biaya restitusi untuk korban senilai Rp130 juta," kata Eka usai sidang putusan di PN Singkawang, Rabu.
Menurutnya, majelis hakim sangat peduli dan sangat mengatensi perkara anak yang pro anak serta suara korban juga sangat didengar dan diperdulikan.
"Haru dan senang sudah pasti, karena betul-betul tangisan korban didengar dan diperdulikan," ujarnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi pada majelis hakim yang sudah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan. Apalagi katanya, lika liku proses dari awal penegakan hukumnya luar biasa, tentunya benturan dan kesulitan-kesulitan semua dirasakan.
"Apalagi LBH Rakha yang mengawal perkara ini dari awal hingga selesai, kita bisa bernafas lega. Karena kekhawatiran kita jika ada apa-apanya tidaklah benar, semua sudah terjawab di persidangan dan majelis hakim benar-benar berpihak ke anak," ujarnya.
Tak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang dan Pengadilan Negeri Singkawang serta masyarakat Singkawang dan Kalbar, yang sudah mengawal kasus ini hingga selesai.
"Tanpa kerjasama semua lapisan, maka pilar perlindungan anak tidak tegak berdiri dengan benar sesuai UU Perlindungan Anak Nomor
35 tahun 2014," ujarnya.
Sementara Presidium Jaringan Perlindungan Anak Kalbar, Devi Tiomana juga memberikan apresiasi terhadap putusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.
"Karena mereka berpihak pada keadilan anak," katanya.
Dia berharap putusan ini bisa menjadi barometer untuk penanganan perkara-perkara anak selanjutnya mengingat putusan yang diberikan di atas tuntutan JPU.
"Semoga putusan ini nanti bisa menjadi sesuatu yang berharga bagi perkara-perkara anak lainnya khususnya di Kota Singkawang," ujarnya.
Sementara itu, Majelis hakim PN Singkawang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa HA yang merupakan anggota DPRD Singkawang dalam kasus persetubuhan anak bawah umur.
"Perbedaan lamanya (JPU tuntut 10 tahun) putusan tersebut dari tuntutan JPU karena tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa," katanya.
Kemudian katanya, majelis hakim juga mengabulkan restitusi yang diajukan dari anak korban melalui LPSK sebesar Rp130 juta.