Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa empat pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Bengkulu yang menjadi tim pemenangan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Kabupaten Rejang Lebong terkait kasus dugaan dana gratifikasi.
Keenam pejabat tinggi di Provinsi Bengkulu tersebut yaitu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Oslita menyerahkan uang sebesar Rp210 juta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Safnizar Rp210 juta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Foritha Ramadhani Wati mencapai Rp215 juta.
Mantan Kepala Biro Umum Alfian Marteddy menyerahkan uang untuk memenangkan Rohidin Mersyah di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak Rp210 juta, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu R.A Denny Rp50 juta, Kepala Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu Jasmen Silitonga Rp50 juta.
"Saya ditunjuk sebagai koordinator pemenangan (Rohidin pada Pilkada 2024) wilayah di Kabupaten Rejang Lebong. Nominal Rp 200 juta saya keberatan, tidak punya uang sebanyak itu. Akhirnya saya hanya menyerahkan Rp 50 juta," kata Denny saat menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu.
Pada persidangan tersebut, tim kuasa hukum dari mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif Isnan Fajri mempertanyakan kenapa Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menjadi tim pemenangan Rohidin di Kabupaten Rejang Lebong tidak dihadirkan oleh JPU KPK RI.
Baca juga: Penggeledahan Kantor Kemenaker terkait kasus baru
Denny menyebut bahwa nominal Rp200 juta tersebut berdasarkan hasil pengamatan dan survei suara di Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian, dirinya juga pernah menghadiri rapat dengan konsultan politik yang disewa Rohidin untuk pemenangan Rejang Lebong dan berdasarkan hasil rapat tersebut, konsultan politik memberikan penjelasan terkait teknis memaksimalkan suara di Rejang Lebong.
Sementara itu, Alfian Martedy mengatakan bahwa dari hasil rapat dengan para kepala dinas yang tergabung pada tim pemenangan Kabupaten Rejang Lebong diperkirakan kebutuhan pemenangan sebesar Rp1,5 miliar.
Berdasarkan dakwaan JPU KPK, tim pemenangan Kabupaten Rejang Lebong mengumpulkan dana sekitar Rp900 juta lebih, sebab kepala OPD menyerahkan uang dengan angka yang berbeda-beda.
Sebelumnya, JPU KPK RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar.
Aliran dana yang diterima Rohidin mencapai Rp30,3 miliar tersebut seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
Seluruh uang tersebut diterima oleh Rohidin Mersyah melalui ajudannya yaitu Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.
Baca juga: Kasus RPTKA terjadi pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker