Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyarankan pemerintah desa untuk memanfaatkan momentum penyelenggaraan musyawarah khusus tentang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sekaligus untuk membahas pendataan Indeks Desa.

"Kalau memang di desa dalam minggu-minggu ini ada musyawarah khusus terkait dengan Koperasi Desa, silakan, setelah itu atau momentum itu bisa bapak/ibu gunakan untuk membicarakan musyawarah data di level desa," ujar Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Kemendes PDT, Dwi Rudi Hartoyo saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Pengukuran dan Pelaksanaan Indeks Desa Tahun 2025, yang diikuti secara daring daring di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan baik Koperasi Desa Merah Putih maupun Indeks Desa, keduanya merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk mewujudkan Asta Cita keenam, yakni membangun dari desa dan membangun dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

"Ini akan dapat efektif (penyatuan musyawarah Kopdes dan Indeks Desa), karena dua-duanya perintah Pak Presiden, yang satu melalui Inpres (Kopdes Merah Putih), kalau ini (Indeks Desa) melalui Peraturan Menteri," ujar Rudi.

Rudi mengatakan pembahasan Kopdes Merah Putih dan Indeks Data yang dilakukan secara bersamaan juga diperlukan untuk memastikan pendataan Indeks Data dapat segera dirampungkan atau selesai tepat waktu pada batas akhir 30 Juni mendatang.

Ia mengingatkan keterlambatan penyelesaian pendataan Indeks Desa dapat menghambat sejumlah hal, seperti penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Hal itu, karena Indeks Desa dapat memperlihatkan gambaran perkembangan status kemandirian desa di Indonesia yang dapat dipertimbangkan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunannya.

Selain itu, keterlambatan pendataan Indeks Desa juga dapat berpengaruh pada dana desa. Rudi mengatakan pemerintah desa tidak akan mendapatkan status desa pada 2025 apabila belum menyelesaikan pendataan Indeks Desa.

Ketiadaan status itu akan berdampak pada keterlambatan penghitungan pagu dana desa tahun anggaran 2026, karena Indeks Desa 2025 menjadi salah satu faktor perhitungan pagu dana desa tahun depan.

Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 merupakan pendataan yang pertama kali dilakukan, sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.

Indeks Desa adalah produk kolaborasi dari kementerian/lembaga dan penyatuan dari indeks-indeks yang sebelumnya pernah ada, seperti Indeks Desa Membangun.


 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026