Singkawang (ANTARA) - Polres Singkawang, Kalimantan Barat berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana perampasan kemerdekaan hak atau penculikan/penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.
"Pelapor atas nama Tias Dewi yang melaporkan jika anaknya bernama Merli telah menjadi korban penyekapan sekaligus pemukulan oleh orang yang tidak dikenal," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, Kamis.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang pelaku dengan masing-masing berinisial AD (laki-laki), MA (laki-laki) dan EV (perempuan).
Deddi menyebutkan, terjadinya perampasan kemerdekaan hak atau penculikan ini yang disertai dengan penganiayaan terhadap korban karena ketiga pelaku ini menduga bahwa korban melakukan penggelapan kendaraan roda empat.
Namun perbuatan itu belum bisa dibenarkan walaupun terjadinya tindak pidana lain berupa kekerasan terhadap korban.
"Ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh Ditkrimum Polda Kalbar terkait dengan ada beberapa pengusaha rental mobil yang tergabung dalam BRN (Buser Rental.Nasional) melakukan aksi penyekapan di Kota Pontianak," ujarnya.
Sehingga ini masih dalam rangkaian penyidikan dan tidak menutup kemungkinan para tersangka yang terjadi di wilayah hukum Polres Singkawang ini akan bertambah.
"Namun saat ini kami masih melakukan serangkaian penyidikan terhadap keterangan para korban dan para pelaku," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian penyekapan itu terjadi pada hari Kamis (15/5) lalu.
Saat itu korban bersama pacarnya di jemput secara paksa di salah satu kost yang terletak di Jalan Pelita, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Saat di sekap, mereka dibawa ke salah satu tempat yang ada di Kota Singkawang. Namun korban di pisah, laki-laki di ruangan lain dan yang perempuan di ruangan lain.
Di lokasi penyekapan tersebut, lanjutnya, korban di aniaya oleh para pelaku. Untungnya kata dia, korban atas nama Merly berhasil melarikan diri meninggalkan tempat penyekapan tersebut. Dan berhasil kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami ke orangtuanya. Kemudian, orangtuanya melaporkan hal tersebut ke Polres Singkawang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 333 ayat 1 tentang perampasan kemerdekaan orang lain atau penculikan serta Pasal 351 dan Pasal 170 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Dalam hal ini, dia juga menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu ada framing di media sosial terkait dengan Polres Singkawang menolak laporan dari pemilik kendaraan rental.
"Disini perlu kami jelaskan bahwa salah satu dari pelaku yang kami tahan berinisial AD, pernah datang ke Polres Singkawang untuk melakukan koordinasi," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa kendaraan roda empat milik temannya di Pontianak dan di sewa oleh orang Singkawang lalu di gelapkan.
"Namun pada saat itu kita sampaikan kalau memang kendaraannya digelapkan silahkan membawa dokumen kepemilikan dari kendaraan tersebut. Tapi AD ini belum bisa menunjukkan terkait dengan kepemilikan surat menyurat kendaraan tersebut," ujarnya.
Sehingga yang bersangkutan menyampaikan akan kembali lagi, namun sampai dengan saat ini bahkan sampai dengan pengungkapan kasus ini AD belum juga bisa menunjukkan bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat tersebut.