Ketapang (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Ketapang Selatan belum dapat tembusan izin Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) PT PT Silica Jayaraya Mineral (SJM) yang sekarang sedang beraktifitas di Kecamatan Kendawangan.
"Kami belum menerima tembusan SK izin perusahaan tersebut," tegas Rawit Awandi
Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaat Hutan UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan di ruang kerjanya, Jumat sore.
Ia menjelaskan, memang pengajuannya tidak melalui pihaknya tapi langsung ke Kementerian. "Tapi kami akan mendapatkan tembusan kalau SK nya sudah keluar, hingga sekarang belum ada," ujar Rawit.
Terkait aktifitas PT SJM diduga dalam kawasan hutan produksi (HP), pihaknya belum bisa memastikan. "Terkait di lapangan, kita harus mengecek dahulu apakah aktifitas perusahaan masuk kawasan hutan atau tidak," jelas Rawit.
"Hanya berdasarkan peta, kalau arealnya ini, warna kuning maka masuk kawasan hutan produksi. Kemudian ada hitam besar ini batas IUP (izin usaha pertambangan)," lanjutnya menjelaskan sesuai peta yang ditunjukkan wartawan.
Ia menegaskan tidak boleh melakukan aktifitas apa pun jika izin PKH belum keluar.
"Belum boleh, Harapan kami, kalau izinnya belum keluar, maka tidak boleh ada aktivitas apa pun dalam area hutan produksi.
"Kecuali identifikasi kawasan, penilaian kawasan atau survey, boleh-boleh saja, karena terkait barang yang akan mereka tambang," tuturnya.
Rawit mengatakan bagi perusahaan yang melanggar bisa disanksi berdasarkan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Serta Undangan-Undangan no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"PT SJM hingga sekarang belum ada berkoordinasi dengan kami terhadap aktifitasnya. Harapan kita walaupun izinnya dari kementerian, paling tidak sebelum beraktivitas, berkoordinasi dengan kami sebagai pengelola kawasan," ucap Rawit.
Menurutnya, koordinasi ini sangat diperlukan karena kawasan hutan di wilayah UPT Ketapang Selatan seluas 748 ribu hektar dan tersebar di 15 kecamatan. Serta rentang jarak sangat luas dengan jumlah personil pihaknya terbatas.
"Pegawai di kami semuanya 31 yang harus menangani semua pekerjaan terkait. kebanyakan kamu difokuskan ke Karhutla yang memang harus selalu siap standby," tutup Rawit.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Penanggung Jawab Sementara (PJS) Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJM, Andreas menegaskan semua izin aktifitas pertambangan pihaknya sudah ada. Sehingga mereka berani melakukan aktifitas pertambangan pasir kuarsa.
"Hanya dokumen bukan wewenang kami di lapangan menunjukkannya. Kebetulan humas kami tidak ada di sini (kantor PT SJM di lokasi pertambangannya di Kecamatan Kendawangan," jela Andreas.