Pontianak (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendorong pelaku usaha untuk mematuhi regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan kontribusi investasi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Saat evaluasi kemarin, saya minta sudah 80 persen jalan. Peraturan Gubernur sudah disiapkan untuk mengatur investasi di Kalbar secara lebih tegas dan terstruktur," kata Krisantus di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, regulasi tersebut antara lain mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berinvestasi di sektor perkebunan dan pertambangan untuk memiliki kantor tetap di Kalimantan Barat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di provinsi tersebut.
"Selama ini, sekitar 60 persen investasi yang masuk ke Kalbar masih ber-NPWP di Jakarta. Ini jelas merugikan kita dari sisi pendapatan daerah," tuturnya.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melaporkan jumlah alat berat yang dimiliki. Namun, laporan yang diterima pemerintah hingga kini dinilai belum akurat.
"Laporan yang saya terima hanya menyebutkan seribu alat berat. Itu tidak mungkin. Karena itu, saya sudah minta kepada Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh," katanya.
Wagub juga menyoroti kendaraan operasional milik perusahaan yang masih banyak berplat nomor luar daerah, padahal digunakan untuk aktivitas bisnis di Kalimantan Barat.
"Bayangkan, mereka rusak jalan kita, konsumsi BBM kita, tapi bayar pajaknya di daerah lain. Ini tidak adil. Semua kendaraan operasional harus menggunakan plat nomor kendaraan Kalbar," kata dia.
Menurutnya, dari total sekitar 1.000 perusahaan yang terdiri dari sekitar 400 perusahaan perkebunan dan lebih dari 600 perusahaan tambang, hanya sebagian kecil yang telah mematuhi ketentuan tersebut.
"Kita ingin kehadiran investasi benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kalbar, bukan justru membebani. Karena itu regulasi ini harus ditegakkan," kata Krisantus.