Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok bersama jajaran Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok berkolaborasi untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di ruang publik.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Depok AKBP Maulana Jali Karepesina, dalam keterangannya, Minggu mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam menata lingkungan dan menjaga ketertiban di wilayah Kota Depok.
“Ini bentuk kolaborasi lintas instansi untuk menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa bangunan yang ditertibkan sebelumnya tercatat dalam data sebagai bangunan tidak sesuai peruntukan. Namun saat ditinjau di lapangan, ditemukan adanya perubahan fungsi pada beberapa lokasi.
Baca juga: Satpol PP Gencarkan Penertiban Bangunan Liar
“Beberapa bangunan telah berubah fungsi, seperti menjadi tempat ibadah atau keperluan lainnya. Untuk yang masih belum jelas statusnya, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Pemkot Depok,” katanya.
Dia menambahkan, pendataan dan penertiban dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Hingga saat ini, lebih dari 20 bangunan tercatat perlu dilakukan peninjauan ulang karena berada di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan, seperti jalur hijau maupun fasilitas umum.
“Penertiban akan dilakukan secara berkala, dengan pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Penertiban Tidak Adil, Bangunan Milik Pejabat Tak Dibongkar