Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Penjaringan menangkap penjambret kalung emas berinisial AB (25) karena diduga kerap beraksi pada sejumlah lokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku ini sudah melakukan jambret pada empat lokasi di Penjaringan Jakarta Utara dan akhirnya ditangkap petugas pada Kamis (23/5) malam di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Selasa.
Pelaku ini ditangkap setelah ada empat laporan polisi yang masuk ke Polsek Metro Penjaringan.
Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait aksi pidana yang dilakukan pelaku dan berhasil menemukan lokasi keberadaan AB di kawasan Muara Karang Penjaringan.
Terakhir pelaku menjalankan aksinya terhadap korban berinisial RY Minggu (11/5) sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan. Korban ini kehilangan kalung emas seberat 30 gram dan langsung melapor ke Polsek Metro Penjaringan.
Baca juga: Ibu desainer Didiet Maulana dijambret saat berolahraga pagi
Menurut dia berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya Subnit Resmob Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku.
Pelaku mengakui perbuatannya dan dalam menjalankan dirinya bersama pria berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.
Ia mengatakan pelaku ini mengaku telah menjambret kalung emas seberat empat gram di Ropang Wakaka Muara Karang dan dijual di Tanjung Priok sebesar Rp3 juta.
Kemudian menjambret kalung emas lagi seberat delapan gram di Kawasan Green Bay Muara Karang dan dijual di Pademangan sebesar Rp6,4 juta
Selanjutnya menjambret di Mega Mall Pluit dan mendapat kalung emas seberat 12 gram dan dijual di Jakarta Pusat sebesar Rp12,6 juta.
"Dalam tiga aksi ini pelaku AB melakukan seorang diri," kata dia.
Baca juga: Polisi tangkap empat jambret di Muara Karang
Sementara aksi di Restoran Cubeng Muara Karang pelaku menjalankan dengan R dan kalung itu kembali dijual di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp31,5 juta.
Pelaku ini menjalankan aksinya karena motif ekonomi dan kalung hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari -hari.
Petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, kartu atm, kuitansi emas, uang Rp200 ribu dan rekaman kamera pengawas.
"Pelaku ini dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun," demikian Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya.
Baca juga: Polisi tangkap penjambret yang melukai korbannya di Tanah Abang