Pontianak, Kalbar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berencana menghapus denda pajak kendaraan bermotor serta biaya mutasi kendaraan pada Juli 2025.
"Langkah ini diambil guna mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah," kata Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan di Pontianak, Kalbar, Minggu.
Dia menyampaikan pentingnya terobosan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program ini berlaku," kata Krisantus.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa biaya mutasi kendaraan dari luar daerah ke Kalimantan Barat juga akan dihapuskan.
Tujuannya, agar kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor luar Kalbar dapat segera dimutasi menjadi pelat nomor Kalbar, sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah.
"Saya akan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mendukung langkah ini. Setelah dimutasi, kendaraan bisa segera kita tertibkan dalam sistem perpajakan daerah," tuturnya.
Krisantus menekankan kebijakan ini tidak hanya berdampak bagi pemerintah provinsi, tetapi juga untuk pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar, mengingat pembagian hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota, sementara provinsi hanya menerima 34 persen.
"Jadi, kalau pelatnya belum Kalbar, rugi kita semua. Termasuk, Pak Bupati dan Wakil Bupati di daerah karena ini, kebijakan yang akan berdampak langsung bagi mereka," katanya.
Dengan program ini, Pemprov Kalbar berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor perpajakan kendaraan bermotor.
Krisantus menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Barat tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 3,2 triliun.
Kontribusi terbesar PAD berasal dari PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), masing-masing Rp 710 miliar untuk PKB dan Rp 727 miliar untuk BBNKB.
"Ini menegaskan bahwa sektor pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung penerimaan daerah," katanya.