Jayapura (ANTARA) - Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Satuan Reskrim Polres Yahukimo menyerahkan anggota KKB Iyoktogi Telenggen alias Upinip Telenggen alias Upinip Kogoya ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
"Penyerahan tersangka dilakukan pada Selasa (3/6) setelah jaksa menyatakan berkasnya lengkap," kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Rabu.
Menurut dia, penyerahan tersangka yang terlibat sejumlah kasus penyerangan bersenjata itu dilakukan dengan pengawalan ketat.
Tersangka Iyoktogi dikenakan pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal subsider lainnya.
Iyoktogi Telenggen ditangkap tanggal 3 Pebruari lalu di Dekai dan terlibat dalam aksi kekerasan yang dilakukan KKB di Kabupaten Yahukimo hingga menewaskan 17 orang.
Tersangka Iyoktogi berasal dari Kampung Komapaga, Distrik Sinak Barat, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, terlibat dua aksi kriminal, yaitu penembakan terhadap pekerja bangunan di Kampung Bingki, Distrik Seradala, Yahukimo pada 25 Juni 2021 yang menewaskan 4 orang dan 1 luka-luka, serta penembakan terhadap pendulang emas di Kali El, Distrik Seradala, Yahukimo tanggal 16 Oktober 2023 hingga menewaskan 13 orang tewas dan 1 lainnya luka.
" Iyoktogi Telenggen terlibat dalam berbagai aksi kekerasan yang menewaskan 17 orang di Kabupaten Yahukimo dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023," kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani.