Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung memastikan tetap melaksanakan patroli pengawasan penerapan jam malam bagi pelajar, termasuk saat masa libur panjang sekolah maupun akhir pekan.
“Tetap, hari libur juga kita laksanakan sampai jam 9 malam. Sabtu sampai Minggu juga jalan terus. Pokoknya, intinya ini kegiatan sangat positif, karena kalau anak-anak ini kurang tidur, pasti tidak akan sehat,” kata Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Bandung, Sabtu.
Baca juga: Wali Kota Pontianak mengajak orang tua awasi aktivitas anak saat malam hari
Erwin mengungkapkan kebijakan tersebut diharapkan dapat membiasakan pelajar untuk menjalankan ibadah secara disiplin.
Ia menuturkan program jam malam yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat tersebut dinilai berdampak positif terhadap kedisiplinan dan kesehatan anak.
“Karena ini akan mendisiplinkan anak-anak kita. Selain itu, bakal menjadi sehat, juga pasti mereka akan menjalankan ibadah dimulai dari tahajud, shalat subuh dan seterusnya. Disiplin waktu ini memang sangat ditentukan,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung memberlakukan jam malam bagi pelajar pada Senin (2/6), berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan aturan tersebut tidak berlaku bagi pelajar yang tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Baca juga: Pemkot Pontianak berlakukan jam malam bagi anak di bawah 18 tahun
Farhan meminta seluruh ASN di wilayah Kota Bandung serta pihak sekolah untuk turut menegakkan kebijakan aturan jam malam bagi pelajar tersebut agar memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.
Baca juga: Warga Pontianak Timur dukung pemberlakuan jam malam anak