Pontianak (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sato PP) Kota Pontianak menjaring 43 anak di bawah umur saat melakukan patroli penertiban jam malam yang dilaksanakan bersama personel TNI dan Polri.
"Razia yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas anak pada malam hari," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan bahwa anak-anak tersebut ditemukan masih berkeliaran di sejumlah titik pada rentang waktu yang telah dilarang, yaitu antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali didampingi oleh orang tua atau wali.
Baca juga: Warga dukung pembatasan jam malam anak tekan kenakalan remaja
"Dari hasil patroli, tujuh anak ditemukan di kawasan Jalan Paralel Pal Lima, enam anak di salah satu kedai kopi di Jalan Danau Sentarum, enam anak lainnya di warung kopi Jalan Ilham, dan sebanyak 24 anak ditemukan di sekitar Jalan GM Said hingga Jalan dr. Rubini," tuturnya.
Ahmad menegaskan, penegakan aturan ini bersifat edukatif dan preventif. Seluruh anak yang terjaring langsung didata, diberikan pengarahan, lalu dipulangkan ke rumah masing-masing dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan pembinaan.
"Tujuan utama dari penertiban ini bukan untuk menghukum, melainkan memberikan edukasi agar anak-anak tidak terpapar risiko seperti tawuran, balap liar, atau aktivitas negatif lainnya yang rentan terjadi di malam hari," katanya.
Sudiantoro juga menyampaikan bahwa Satpol PP akan terus menggelar patroli rutin ke depannya. Untuk memperkuat sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan ini, pihaknya akan berkolaborasi dengan berbagai elemen, seperti babinsa, bhabinkamtibmas, ketua RT dan RW, hingga masyarakat setempat.
"Kami harapkan keterlibatan aktif dari semua pihak, terutama orang tua, untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah tanpa keperluan penting di malam hari," tuturnya.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran kolektif. “Peran keluarga, khususnya orang tua, sangat vital. Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan demi perlindungan anak-anak itu sendiri,” tegasnya.
Kebijakan jam malam bagi anak di bawah umur yang tertuang dalam Perwali Nomor 22 Tahun 2025, resmi membatasi aktivitas anak-anak tanpa pendampingan orang tua mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Sementara itu, Dewi, seorang warga yang juga ibu rumah tangga, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pembatasan jam malam anak sangat penting untuk mengurangi potensi kenakalan remaja.
"Sebagai orang tua, saya sangat mendukung. Anak-anak usia remaja sekarang rentan terhadap pengaruh buruk, apalagi kalau berkeliaran malam-malam tanpa tujuan yang jelas," katanya.
Dewi juga berharap pemerintah dan masyarakat bisa saling mendukung demi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. "Aturan ini sangat dibutuhkan demi menjaga keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda," katanya.
Baca juga: Polisi mengimbau orang tua awasi aktivitas anak di atas jam 10 malam