Bengkayang (ANTARA) - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat mendorong pelaku usaha kreatif untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) guna melindungi hak cipta dan meningkatkan nilai ekonomi karya tersebut.
Menurut Ketua Dekranasda Kabupaten Bengkayang, Anita, pendaftaran HAKI sangat penting untuk melindungi karya dan motif khas daerah dari penjiplakan.
"Dengan mendaftarkan HAKI, kita menghargai kreativitas para seniman dan perajin kita sehingga mereka semakin semangat berkarya," kata Anita di Bengkayang, Senin.
Dia juga mengatakan Dekranasda Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk mendukung pelaku kreatif dalam mengembangkan potensi mereka dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui karya-karya yang inovatif dan kreatif.
Dekranasda juga membuka jembatan untuk pelaku usaha yang hendak mengurus HAKI-nya ke Kementerian Hukum, sehingga para pelaku usaha bisa melindungi karya mereka agar tidak diklaim oleh pihak lain, seperti kasus kerajinan Bidai yang diklaim oleh Malaysia.
"Kita tidak ingin karya kita dicuri atau dicaplok oleh pihak lain. Oleh karena itu, Dekranasda Kabupaten Bengkayang siap membantu pelaku kreatif dalam proses pendaftaran paten. Dengan demikian, pelaku kreatif dapat fokus mengembangkan karya mereka tanpa khawatir tentang perlindungan hak cipta," ujarnya.
Dia diharapkan budaya Bengkayang semakin dikenal luas dan terlindungi dari klaim pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diajak untuk turut serta melestarikan warisan budaya dengan bangga menggunakannya dalam berbagai produk kerajinan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Devy Wijayanti juga mendorong para seniman dan perajin untuk aktif mendaftarkan karya mereka ke HAKI.
"Ini adalah bentuk perlindungan dan apresiasi terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki daerah," ujarnya.
Devy Wijayanti mengatakan bahwa pentingnya mematenkan karya untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik ciptaan serta lewat HAKI mendorong pelestarian budaya bangsa serta perlindungan kekayaan intelektual agar tidak diambil pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Di Tahun 2025 ini, ada 441 pelaku industri kreatif dan pelaku usaha lainnya mengajukan permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kemenkum. Jumlah tersebut menunjukkan adanya antusiasme dan kesadaran masyarakat akan perlindungan hukum bagi karya intelektual mereka.
Sampai periode April 2025 usulan KI sudah mencapai 441 permohonan. Sedangkan untuk periode 31 Desember 2024, setidaknya ada permohonan Kekayaan Intelektual (KI) mencapai 1.030 di Kalbar.
Usulan HAKI tersebut meliputi merk, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan rahasia dagang.