Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) belum merampungkan pemberkasan kasus pencurian barang dengan modus operandi memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus oleh pelaku berinisial MR (28) di kawasan Pantai Pade Labuan Bajo.
"Masih pemberkasan, karena ada beberapa barang bukti yang kami harus ajukan sitanya, barang bukti itu sudah diamankan tapi belum ajukan sitanya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa.
Ia berharap agar proses pemberkasan perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar, sehingga Polres Manggarai Barat dapat segera melimpahkan tahap satu berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Kalau sudah selesai pemberkasan ini maka langsung pelimpahan berkas perkara," katanya.
Sementara itu, pelaku berinisial MR (28) hingga saat ini masih ditahan di Polres Manggarai Barat.
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat menangkap seorang pencuri barang dengan cara pecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus pada Selasa (3/6) di kawasan Pantai Pade Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Lufthi menjelaskan pelaku berinisial MR (28), asal Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berdomisili di Desa Batu Cermin dan diamankan pada hari yang sama saat ia melakukan pencurian.
"Penangkapan ini dipicu dari dua kejadian pencurian beruntun di kawasan Pantai Pade dan targetnya mobil parkir tanpa pengawasan," ujarnya.
Aksi pencurian terakhir terjadi pada Selasa (3/6) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo. Satu kejadian lain juga di tempat yang sama pada Minggu (1/6) lalu. Namun, kejadian itu tidak dilaporkan oleh korbannya.
"Kejadian terakhir korban kehilangan laptop dan sejumlah dokumen penting, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat," katanya.
Ia menyebut korban berinisial WP (35), warga Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Barang-barang korban raib, saat dia parkirkan mobilnya di kawasan Pantai Pede Labuan Bajo.
Sementara penangkapan bermula ketika pihaknya menerima laporan dari korban WP. Dari laporan itu kemudian kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di salah satu bank nasional di Labuan Bajo. Pelaku diduga akan melancarkan aksinya kembali terhadap seorang nasabah yang baru keluar dari bank tersebut.
"Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan MR (28), karena pelaku mengetahui telah diikuti oleh petugas," jelas Lufthi.
Selain menangkap pelaku MR, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit laptop, satu buah tas ransel, satu buah busi dan pecahan kaca.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," tegasnya.