Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa pengusutan itu merupakan kasus baru yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Benar, penyidikan baru,” kata Budi menegaskan.
Baca juga: JPU KPK kembali periksa lima ASN Pemprov pada sidang lanjutan eks Gubernur Bengkulu
Walaupun demikian, Budi mengaku belum dapat menjelaskan secara detail mengenai objek atau tahun terjadinya dugaan gratifikasi di MPR RI.
Ia juga mengaku belum bisa memberitahukan secara detail mengenai sudah ada atau tidaknya tersangka kasus tersebut.
Sementara itu, KPK sedang mengusut kasus lain di lingkungan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, yakni dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Untuk kasus tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2025.
Baca juga: Laporan gratifikasi di Kementerian PU masih ranah pencegahan