Kubu Raya (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Kalimantan Barat dari daerah pemilihan Kabupaten Kubu Raya-Mempawah, Muhammad Darwis, mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Over Dimension Over Loading (ODOL) secara tegas.
"Meskipun regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan masih menemui banyak kendala dan pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan. Perda ODOL ini dibuat bukan sekadar untuk menjadi dokumen, tapi harus ditegakkan," kata Muhammad Darwis di Pontianak, Kamis.
Darwis mengatakan, dirinya masih melihat banyak kendaraan, seperti truk kayu dan sawit, yang melintas dengan muatan berlebih tanpa mematuhi aturan.
"Ini tidak hanya merusak jalan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," tuturnya.
Menurutnya, tanpa penindakan yang konsisten dan tegas, perda tidak akan berdampak signifikan. Ia meminta pemerintah kabupaten segera bertindak sebelum infrastruktur jalan semakin rusak dan jatuh korban akibat pelanggaran lalu lintas kendaraan berat.
Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang menerapkan kebijakan zero ODOL untuk kendaraan bermuatan besar yang melintasi ruas jalan kabupaten. Upaya ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan dan meminimalkan kerusakan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi maupun beban.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menyusun regulasi melalui Perda yang disepakati bersama para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, aparat TNI-Polri, dan masyarakat. Selain Perda, juga diterbitkan Peraturan Bupati yang menjadi pedoman pelaksanaan teknis di lapangan dan diharapkan diikuti oleh pemerintah desa melalui penerbitan peraturan desa (perdes).
Penerapan kebijakan ODOL di Kubu Raya dilakukan secara kolaboratif, melibatkan Dinas Perhubungan, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), serta partisipasi masyarakat. Pemkab mendorong peran aktif warga dalam pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di wilayahnya dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang.
"Penanganan ODOL ini harus terkoordinasi dan berbasis hukum. Jangan ada tindakan main hakim sendiri. Setiap pelanggaran harus ditindak secara hukum agar memberikan efek jera," katanya.
Perda ODOL juga telah diintegrasikan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016–2036. Dokumen tersebut mengatur sistem jaringan transportasi jalan, spesifikasi teknis jalan, serta arus lalu lintas kendaraan berat sebagai bagian dari perencanaan pembangunan wilayah yang berkelanjutan.
"Langkah pengetatan terhadap kendaraan ODOL juga diharapkan mampu mengurangi beban biaya pemeliharaan jalan, sehingga anggaran dapat dialihkan ke sektor lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar lainnya," kata Darwis.