Padang (ANTARA) - Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat Erianjoni mengatakan kasus dugaan mutilasi yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman termasuk kategori femisida.
"Dalam perspektif gender ada yang menyebut ini sebagai femisida atau pembunuhan oleh laki-laki terhadap perempuan," kata Erianjoni di Padang, Senin.
Secara harfiah, femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan. Istilah ini digunakan untuk menyoroti kekerasan yang terjadi bukan hanya tindakan kriminal biasa, tetapi didorong oleh kebencian berbasis gender, diskriminasi atau ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan.
Sementara dalam perspektif sosiologi tindakan kriminal tersebut tergolong sebuah kejahatan yang disebut dengan defensif mutilasi. Artinya, kejahatan yang dilakukan pelaku yang biasanya mengarah pada psikopat dengan tujuan menghilangkan jejak.
Bahkan, menurut Erianjoni, kejahatan yang dilakukan pelaku berinisial SJ sudah termasuk kategori pembunuhan berantai dan direncanakan.
Apalagi dalam lima tahun terakhir kasus dugaan mutilasi terhadap tiga korban ini merupakan yang paling mengguncang di Ranah Minang.
"Saya melihatnya ini adalah pembunuh berdarah dingin yang kalau dalam bahasa psikologisnya disebut psikopat," ujarnya.
Alasannya terdapat dua faktor penting yang sudah terpenuhi seseorang dikatakan sebagai seorang psikopat.
Pertama, pelaku merasa tidak bersalah dan kedua tidak memiliki empati. Bahkan, pelaku yang berinisial SJ justru bersandiwara dengan membangun hubungan baik bersama keluarga korban.
Sebelumnya, dua korban yang dibunuh oleh SJ dimasukkan sebuah sumur di daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan pasir, batu bata, semen hingga ranting-ranting kayu. Sementara, satu korban lainnya dimutilasi dan dibuang di sejumlah tempat berbeda.
Terpisah, Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman menetapkan SJ alias Wanda (W) sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan berinisial SA yang tubuhnya ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6).
"Untuk SJ panggilan W sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Alat-alat bukti yang dikumpulkan oleh rekan-rekan penyidik sudah cukup untuk penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy.