Jakarta (ANTARA) - Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial PKC (36) yang beraksi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Mei 2025.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban jenis matic dengan modus meminjam kunci motor dari korban (untuk keluar mencari barang kebutuhan).
"Pelaku meminjam motor korban, menggunakan kunci asli yang dipinjam dari pemiliknya (yang juga teman pelaku), tapi kunci tak dikembalikan dari pemiliknya. Pelaku mengambil motor tersebut," ujar Rusit.
Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Rusit, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Penangkapan dilakukan beberapa hari setelah laporan diterima oleh jajaran unit Reskrim Polsek Kramat Jati.
"Berdasarkan barang bukti dan rekaman CCTV, Alhamdulillah dari pihak reskrim sudah bisa menangkap pelaku dengan cepat," ucap Rusit.
Meski sudah menangkap pelaku, tapi pihak kepolisian belum bisa menemukan sepeda motor korban karena sudah dijual melalui media sosial
Menurut Rusit, pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp3 juta dan uang hasil penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Alasan pelaku menjual motor karena untuk kebutuhan sehari-hari. Kami tetap mengejar barang bukti tersebut," kata Rusit.
Pihak kepolisian masih terus mendalami untuk menemukan sepeda motor korban yang telah dijual pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa BPKP.
Dia memastikan pelaku baru pertama kali ditangkap. "Pelaku ini bukan pemain lama, karena masih pemula. Motornya juga dari kenalan dia. Masih ada unsur hubungan pertemanan atau kekeluargaan dengan korban," jelas Rusit.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.