Depok (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan bahwa kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar sebaiknya disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.
"Terdapat sifat kebijakan, yakni no one size fits all, yang artinya tidak ada kebijakan yang secara utuh bisa diterapkan sama dan sejajar antardaerah," kata Riko di Depok, Jumat.
Artinya setiap daerah punya keunikan lokal yang perlu ikut dipertimbangkan. Bisa saja di kota besar seperti Depok yang relatif aman bisa diterapkan jam aktivitas sampai pukul 22.00 WIB, mengingat ada potensi pelajar yang jarak sekolah dan les jauh dari rumah.
Riko mengemukakan hal itu menanggapi terbitnya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik yang mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan pembatasan jam malam bagi pelajar.
Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Menindaklanjuti SE Gubernur Jabar tersebut, Pemkot Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disduk/2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Riko mengatakan bahwa kepala daerah perlu mempunyai kajian detail dengan hal tersebut agar tidak kontraproduktif ketika menerapkan aturan tersebut.
Menurut Riko, sifat lain dari kebijakan ada partisipasi aktif. "Pastikan kebijakan pembatasan kegiatan pelajar malam hari juga mendapat dukungan pihak terkait, mulai dari aturan kegiatan sekolah, dukungan transportasi, pengawasan aparatur hingga peran orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak," imbuhnya.
Menurut Riko, tugas pemerintah satu di antaranya adalah sharping public behavior, yakni upaya mendidik atau membentuk perilaku publik yang terbaik.
Harapannya menghadirkan tatanan sosial bermakna sehingga bisa dimaknai melalui program pembatasan jam aktivitas pelajar sampai pukul 21.00 WIB malam.
"Dengan demikian, dari sisi kebijakan dapat dipastikan program tersebut sesuai dengan tugas negara," ujarnya.
Riko menyatakan mendukung kebijakan pembatasan jam malam pelajar tersebut karena memberikan ruang bagi pelajar untuk disiplin waktu, tertib kegiatan, dan fokus pada aktivitas yang produktif.
