Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan bahwa pemerintah provinsi memperpanjang izin penggunaan aset tanah kantor wali Kota Palangka Raya yang saat ini masih dimanfaatkan sebagai komplek kantor pemerintah.
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain ditarik,” tegas Agustiar di Palangka Raya, Jumat.
Gubernur Kalteng juga menegaskan bahwa antara pemprov dan pemkot itu merupakan satu kesatuan, sehingga soal wacana penarikan aset itu merupakan suatu persoalan yang biasa saja.
Pernyataan itu diungkapkan Agustiar saat dikonfirmasi terkait surat Gubernur bernomor: 900/490/BKAD/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang sebelumnya berisi permintaan penarikan dua aset tanah.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, persoalan aset tanah dari dulu memang tidak ada masalah. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan gubernur dan hasilnya baik-baik saja.
Fairid memaklumi tugas gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat, sehingga harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam sistem pemerintahan, termasuk soal penataan aset.
Bahkan dia menyebut persoalan aset ini untuk internal pemerintahan tidak menjadi isu yang signifikan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai.
Fairid juga menegaskan bahwa yang disampaikan gubernur Kalimantan Tengah merupakan bukti jika persoalan aset tanah pemkot memang tidak ada persoalan.
Pada surat dari Pemerintah Provinsi Kalteng itu, aset yang dimaksud yakni tanah yang digunakan sebagai pusat sentral kawasan industri UMKM seluas 140.000 meter persegi yang terletak di Jalan Temanggung Tilung, dan tanah yang digunakan sebagai perkantoran wali Kota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Sedianya aset tanah di Jalan Temanggung Tilung akan dipakai untuk membangun rumah sakit daerah, dan kedua aset tanah tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat Desember 2025.
