Lebak (ANTARA) - Kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Lebak, Banten meningkat hingga pertengahan Juli 2025 mencapai 124 kasus dari tahun sebelumnya 109 kasus.
"Semua kasus kekerasan anak dan perempuan diproses secara hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur di Lebak, Minggu.
Kebanyakan kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan itu kekerasan seksual dan kekerasan fisik.
Masyarakat diminta melaporkan bila terjadi kasus kekerasan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum, sebab saat ini yang terlapor hanya baru 70-80 kasus.
Padahal, kasus kekerasan anak dan perempuan usia di bawah 18 tahun dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami berharap masyarakat berani melaporkan jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, masyarakat Kabupaten Lebak harus mengawasi dan melindungi anak-anak dan perempuan agar terhindar dari tindakan kekerasan seksual.
Selama ini, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lebak diibaratkan seperti fenomena " Gunung Es", karena banyak masyarakat yang tidak melaporkan kepada aparat kepolisian.
"Kami terus berupaya untuk pencegahan kasus kekerasan seksual itu dengan mengoptimalkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pelaku kekerasan seksual itu kebanyakan dilakukan orang - orang terdekat, seperti orang tua tiri, paman, sepupu, kakak ipar, tetangga, guru dan teman permainan.
Untuk menurunkan kekerasan terhadap anak dan perempuan, kata dia, pihaknya menyosialisasikan dan edukasi pencegahan kekerasan seksual melalui program ramah anak di lingkungan sekolah tingkat dasar.
Selain itu juga melibatkan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM).
"Kami berharap melalui sosialisasi dan edukasi itu dapat mencegah kasus kekerasan seksual yang dialami anak- anak," katanya.
Dedi mengatakan mereka korban kekerasan seksual anak itu dilakukan rehabilitasi dan pembinaan kejiwaan agar tidak trauma.
Pemulihan terapi itu juga melibatkan ahli psikologi agar kejiwaan mereka kembali normal.
Selain itu juga anak-anak korban kekerasan seksual yang masih usia sekolah dapat dilanjutkan pendidikannya agar tidak putus sekolah.
“Kami juga menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan untuk penanganan anak korban kejahatan seksual," katanya.
Ketua Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Lebak Hj Ratu Mintarsih mengatakan kekerasan seksual yang dialami anak itu pelakunya orang terdekat korban.
Semestinya, mereka itu melindungi anak - anak, namun mereka melakukan kejahatan seksual.
Selama ini, kasus kejahatan seksual dan kekerasan anak meningkat sehingga perlu segera diantisipasi agar anak-anak terlindungi dan tidak menjadi korban.
"Kami minta pelaku kejahatan seksual anak dihukum berat agar memberi efek jera bagi pelaku," katanya
