Bengkayang (ANTARA) - Polres Bengkayang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memperkuat kualitas penanganan perkara di tingkat Polsek lewat asistensi dan supervisi langsung di Polsek Sungai Raya Kepulauan.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis meningkatkan profesionalisme penyidik demi menjamin hak-hak masyarakat dalam proses hukum," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, Sabtu.
Kegitan ini kanay, menyasar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidikan, mulai dari kelengkapan administrasi, penyelesaian tunggakan perkara, hingga kepatuhan terhadap prosedur hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan.
“Ini bukan hanya rutinitas, tapi cara kami memastikan setiap penyidik memahami dan menerapkan hukum secara tepat. Prosedur yang benar akan meminimalisasi potensi keluhan masyarakat,” ujar AKP Anuar.
Dia juga menekankan pentingnya pelaksanaan keadilan restoratif yang sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, serta pengadministrasian penyidikan berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022. Tujuannya, agar setiap penyelesaian perkara tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial antara pihak terlibat.
Menurut AKP Anuar, pemahaman yang baik tentang teknik penyidikan akan membantu penyidik di Polsek menangani perkara lebih efektif dan efisien, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang transparan dan berkeadilan.
"Asistensi dan supervisi ini juga menjadi sarana transfer pengetahuan antarpenyidik, sehingga kualitas penyidikan di seluruh Polsek jajaran Polres Bengkayang tetap seragam dan memenuhi standar," ujarnya.
Dia berharap pelayanan hukum di tingkat Polsek semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
