Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai solusi untuk mengatasi maraknya penambangan liar atau ilegal di daerah setempat.

Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal di Bengkayang, Kalbar, Jumat, mengatakan usulan penetapan WPR sebenarnya sudah diajukan sejak dua tahun lalu dan telah diperbaiki dua kali sesuai mekanisme yang berlaku. Namun hingga kini prosesnya masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Menurut dia, Pemkab Bengkayang mengusulkan 38 blok WPR dengan luasan maksimal 100 hektare per blok.

“Pemkab Bengkayang tidak tinggal diam. Proses pengajuan WPR sudah kami lakukan, bahkan sudah beberapa kali revisi. Namun memang harus menunggu keputusan pusat," kata Syamsul.

Jika WPR memang keluar, menurut dia, masih akan ada tahap lebih lanjut, yakni kajian akademik dari perguruan tinggi untuk bisa ditetapkan menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kajian tersebut mencakup aspek ekonomi dan lingkungan, yang memerlukan dukungan biaya. 

“Kalau WPR dan IPR sudah keluar, saya yakin 75 persen masalah PETI (pertambangan tanpa izin) bisa diselesaikan. Penambangan rakyat akan legal dan teratur, sementara aktivitas di luar WPR dan IPR bisa langsung ditindak aparat,” ujar dia. 

Menurut dia, dalam aturan nantinya koperasi hanya bisa mengelola maksimal 10 hektare, sementara perorangan lima hektare. Penambangan di luar itu akan dikategorikan ilegal.

Selain aspek penertiban, Syamsul mengatakan WPR dinilai dapat memberikan manfaat langsung bagi daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya akan ada skema pembagian keuntungan, baik untuk desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

“Dengan WPR, pengelolaan tambang tidak lagi sembunyi-sembunyi. Pemerintah daerah juga bisa mendapatkan PAD. Misalnya dari setiap gram emas ada ketentuan retribusi yang bisa dibagi ke tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten,” kata Syamsul Rizal.

Ia juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat PETI, terutama yang menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut merusak aliran sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih masyarakat.

“Kalau penambangan tradisional dengan dulang mungkin tidak masalah, tapi kalau pakai alat berat jelas merusak lingkungan dan biasanya ada cukong di belakangnya. Yang kita khawatirkan, ketika terjadi kecelakaan tambang, yang menjadi korban masyarakat, sementara cukongnya lepas begitu saja,” katanya.

Untuk itu, Pemkab Bengkayang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan dukungannya terhadap aparat keamanan dalam penegakan hukum. Pemerintah meminta masyarakat bersabar dan tidak melakukan aksi anarkis, sambil menunggu keluarnya keputusan WPR dari pusat.

“Kami berharap masyarakat memahami, proses ini memang panjang karena dikeluarkan serentak se-provinsi. Kalbar sendiri ada delapan kabupaten yang mengusulkan WPR, sejauh ini belum ada yang benar-benar operasional. Kami mohon masyarakat tidak terprovokasi, jangan anarkis, mari sama-sama kita jaga keamanan Bengkayang,” ujar Syamsul Rizal.



Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026