Kayong Utara (ANTARA) - Aparatur Dinas Kesehatan Kayong Utara Kalimantan Barat melayangkan surat teguran kepada pihak pelaksana pada pelaksana proyek pembangunan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 yang mengalami kerusakan ringan. 

"PPK sudah melayangkan surat ke pihak pelaksana untuk memperbaiki kerusakan. Menurut PPK, pelaksana menyanggupi,” kata Kepala Dinas  Kesehatan Kayong Utara dr. Maria Fransisca di Sukadana, Kamis.

Menurutnya, gedung PSC 119 belum dapat digunakan karena masih ada pekerjaan tambahan yang harus diselesaikan seperti instalasi listrik dan pemasangan keramik. 

Sebelumnya, warga Sukadana menyoroti kondisi gedung PSC 119 yang lantainya sudah mengalami penurunan serta beberapa besi sisa pekerjaan masih menonjol. Mereka menilai bangunan yang belum difungsikan itu seharusnya segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pihak pelaksana Tengku Indra mengatakan, sudah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Kayong Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pemeliharaan atas kondisi bangunan.

“Sebagai penyedia jasa, kami memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai masa pemeliharaan yang masih berlaku,” kata dia.

Ia menegaskan, kerusakan yang ditemukan bersifat minor dan hanya terjadi pada bagian lantai ramp. 

“Kerusakan terbatas di ramp, tidak berdampak pada pekerjaan lantai maupun struktur utama bangunan,” ucapnya.

Meski perbaikan belum dilaksanakan, Tengku memastikan langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Proyek gedung PSC 119 yang menelan anggaran Rp1,349 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Proyek ini disorot karena sudah mengalami kerusakan sebelum difungsikan. Warga Sukadana menilai bangunan tersebut seharusnya segera memberi manfaat bagi masyarakat.



Pewarta: Rizal Komaruddin
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026