Ketapang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Polres Ketapang melaksanakan pertemuan di ruang Rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Ketapang, Kamis. Pada rapat ini dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan pemegang izin usaha di sektor kehutanan dan perkebunan di Ketapang.
"Pertemuan ini membahas langkah bersama mendukung program ketahanan pangan nasional. Khususnya lewat pengembangan tanaman jagung, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia," ungkap Bupati.
Bupati Ketapang menegaskan ada payung hukum kuat yang mengatur kewajiban perusahaan ikut serta dalam program pangan. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 sudah mengatur bahwa perusahaan wajib mengalokasikan minimal 300 hektare lahan untuk tanaman pangan.
Kemudian minimal 30 persen dari luas konsesi bagi perusahaan yang baru mengajukan izin. “Jadi bukan sekadar imbauan. Ini kewajiban. Karena kita bicara soal ketahanan pangan nasional, arahan langsung dari Presiden," tegas Bupati.
"Lahan yang dipakai juga bukan diambil permanen, tapi dipinjam sementara untuk jagung, setelah itu bisa kembali lagi ke perusahaan,” lanjutnya.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris menyampaikan bahwa pihaknya mendapat target dari Polda Kalbar untuk membuka lahan produktif seluas 10 ribu hektare. Hingga saat ini, lahan yang sudah tersedia baru sekitar 800 hektare, jauh dari target yang ditentukan.
“Makanya kita dorong kolaborasi semua pihak, mulai dari desa sampai perusahaan. Dari pemerintah desa sudah ada gerakan satu desa satu hektare. Tapi tentu masih perlu dukungan tambahan, terutama dari perusahaan-perusahaan pemegang konsesi,” jelas Kapolres.
