Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang untuk mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Kegiatan ini berlangsung di Asiang Coffee, Pontianak, Rabu (17/9).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi P3H. Dari pemerintah daerah hadir Bupati Kapuas Hulu, Bupati Sintang, dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sintang.
Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Posbankum nantinya akan menjadi sarana masyarakat desa memperoleh bantuan hukum sederhana, termasuk konsultasi, mediasi, hingga rekomendasi penyelesaian sengketa, tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.
Bupati Kapuas Hulu menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menekankan pentingnya Posbankum untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan, serta meminta para camat dan lurah segera menuntaskan proses pembentukannya.
Senada, Bupati Sintang mendorong camat dan kepala desa di wilayahnya untuk mempercepat realisasi Posbankum. Menurutnya, keberadaan Posbankum sangat penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Posbankum nantinya akan melibatkan paralegal dari unsur masyarakat desa maupun tokoh lokal yang telah mengikuti pelatihan. Kehadirannya juga dirancang tidak untuk menggantikan mekanisme adat, melainkan memperkuat penyelesaian secara musyawarah. Jika jalur adat tidak mencapai kesepakatan, masyarakat tetap dapat menempuh jalur hukum litigasi (pengadilan) melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah bekerjasama dgn Posbankum.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama pemerintah daerah akan mendorong lurah dan kepala desa untuk segera menuntaskan pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing serta menyiapkan pelatihan bagi calon paralegal yg telah direkomendasikan oleh lurah/kepala desa.
