Bengkayang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melindungi 12.200 pekerja rentan dalam Program Satu Desa 100 Pekerja Rentan.
"Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Bengkayang," ujar Sekda Bengkayang Yustianus dalam rapat monitoring, evaluasi, dan asistensi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025, di Bengkayang, Jumat.
Yustianus menyampaikan pekerja rentan yang tergabung dalam inovasi program satu desa 100 pekerja rentan merupakan pekerja dari 122 desa yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial selama satu tahun.
Selain itu, kata Sekda, pemerintah daerah juga memberikan perlindungan bagi 2.100 pekerja di sektor perkebunan sawit dengan memanfaatkan dana bagi hasil sawit.
"Program ini menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus wujud hadirnya negara melalui pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat,” kata Yustianus.
Sekda Bengkayang dalam kesempatan ini juga menyampaikan lima langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, yakni pertama, mendorong perusahaan melalui corporate social responsibility (CSR) untuk mendaftarkan pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, mengeluarkan surat edaran ke seluruh OPD agar mendukung program non-budgeting BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025. Ketiga mengoptimalkan kepesertaan RT/RW melalui skema insentif atau biaya operasional. Keempat merevisi Peraturan Bupati agar selaras dengan surat edaran Kemendagri. Dan kelima menerbitkan surat edaran Korpri terkait kepesertaan BPU (Bukan Penerima Upah).
"Melalui berbagai langkah ini Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan bagi pekerja formal maupun informal dapat semakin meluas, sehingga target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Bengkayang bisa tercapai," ujarnya.
