Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak menggelar kegiatan tindak lanjut perjanjian kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual, Kamis (18/9). Kegiatan yang berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Kalbar ini juga diikuti secara berani melalui zoom meeting, dengan menghadirkan pimpinan Kanwil, sivitas akademika UNTAN, hingga mahasiswa magang.
Acara ini dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, yang berperan sebagai moderator. Momentum ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan pemerintah untuk mendorong perlindungan hukum atas karya intelektual dosen, mahasiswa, maupun civitas akademika lainnya.
Rektor Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko, dalam Berbagainya memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalbar atas konsistensinya dalam mendorong pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Ia menegaskan bahwa universitas tidak hanya fokus pada tridharma perguruan tinggi, tetapi juga harus menjadi pusat inovasi yang mampu melahirkan karya asli dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Lebih lanjut Rektor menyampaikan bahwa perlindungan KI akan mendorong hilirisasi penelitian agar dapat dimanfaatkan dunia usaha dan industri. Dengan jumlah pelajar lebih dari 35.000 orang dan lulusan sekitar 6.000 orang tiap tahun, UNTAN memiliki potensi besar menghasilkan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi yang layak didaftarkan sebagai hak cipta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam berbagai tekanan pentingnya kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk membangun budaya sadar KI. Ia menyebut pencatatan karya ilmiah mahasiswa sebagai strategi penting untuk mencegah plagiarisme sekaligus memperkuat akreditasi universitas.
Dalam paparannya, Jonny Pesta Simamora menjelaskan manfaat pencatatan hak cipta, mulai dari perlindungan hukum, peningkatan akreditasi, pencegahan plagiarisme, hingga peluang komersialisasi. Menurutnya, konsistensi dalam pencatatan karya ilmiah juga berpengaruh terhadap peringkat universitas di tingkat internasional. UNTAN diharapkan bisa menjadi pionir pendaftaran KI di Kalimantan Barat.
Diskusi yang digelar setelah paparan berlangsung hangat. Pimpinan universitas menonjolkan besarnya potensi pencatatan karya cipta di UNTAN yang memiliki lebih dari 100 program studi dan 60 laboratorium penelitian. Beberapa dosen juga menyampaikan bahwa karya mahasiswa yang berbentuk buku atau video sudah dicatatkan, namun pencatatan skripsi sebagai karya ilmiah resmi masih perlu ditingkatkan melalui mekanisme yang lebih sistematis.
Sebagai langkah strategis, kedua belah pihak menyepakati komitmen memperkuat implementasi kerja sama, termasuk mendorong kewajiban hak pendaftaran ciptaan sebelum mahasiswa mengikuti yudisium. Hal ini diharapkan dapat menjadi awal dari penguatan budaya sadar KI, reputasi akademik UNTAN, sekaligus kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan di Kalimantan Barat.
Kegiatan selanjutnya meliputi tiga hal penting, yaitu mendorong kewajiban pendaftaran hak cipta bagi mahasiswa sebelum wisuda, memfasilitasi koordinasi dengan Direktorat Jenderal KI untuk menghindari verifikasi, serta menyelenggarakan sosialisasi lanjutan di kampus. Langkah-langkah ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam pengembangan ekosistem KI di lingkungan perguruan tinggi.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menutup kegiatan dengan menegaskan komitmen gagal. “Kami siap mendampingi Universitas Tanjungpura dalam setiap proses pencatatan Kekayaan Intelektual. Harapan kami, budaya sadar KI tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi kebanggaan akademik yang memberi nilai tambah bagi mahasiswa, dosen, dan institusi,” ungkapnya.
