Bengkayang (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkayang,Polda Kalbar menahan seorang pria berusia 22 tahun yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun.
"Pelaku diamankan setelah terpergok orang tua korban di kediamannya (kamar korban) pada Jumat (19/9)," ungkap Kapolres Bengkayang melalui
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin saat dikonfirmasi di Bengkayang, Rabu.
Menurut Anuar, pelaku merupakan pacar korban telah berulang kali melakukan perbuatan asusila. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang oleh orangtua korban.
“Pelaku sudah melakukan perbuatan asusila belasan kali terhadap korban, hingga akhirnya terungkap setelah dipergoki orang tua korban di rumah,” ujarnya.
Dari kesaksian orang tua korban, peristiwa itu langsung dilaporkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum. Orang tua menegaskan bahwa anak mereka masih di bawah umur sehingga masa depan korban akan terancam jika kasus ini tidak ditangani secara serius.
Kasat Reskrim menjelaskan, sepanjang Januari hingga September 2025, Polres Bengkayang telah menangani 41 kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Tingginya angka ini menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya sangat merugikan korban, baik secara fisik maupun psikologis.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual atau perbuatan asusila,” ujarnya.
Menurut Anuar, Polres Bengkayang berkomitmen memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi di sekolah-sekolah, serta kerja sama lintas sektor dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait. Upaya preventif dan preemtif, katanya, perlu dilakukan bersama agar anak-anak terlindungi dari kejahatan seksual.
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan. Orang tua harus memberi perhatian lebih terhadap pergaulan anak, agar tidak mudah terjerumus oleh rayuan atau pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas,” katanya.
Ia menambahkan, faktor pemicu seperti pengaruh media sosial, hiburan malam, dan lingkungan yang kurang sehat juga perlu diwaspadai bersama. Untuk itu, masyarakat diimbau memperketat pengawasan serta membekali anak dengan filter pergaulan yang baik.
Selain penanganan hukum, Polres Bengkayang juga mendorong edukasi bagi anak-anak agar mampu menjaga diri.
“Kami ingin anak-anak Bengkayang tumbuh menjadi generasi emas yang berkarakter, cerdas, dan membanggakan daerahnya. Hal ini hanya bisa terwujud jika semua pihak menjaga dan melindungi mereka sejak dini,” ujarnya.
