Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Rabu (1/10).
Rapat yang digelar di Ruang Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, bersama Tim Pokja Harmonisasi. Hadir secara daring Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau Apeng Petrus selaku pemrakarsa, perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sekadau, Kepala BPKAD Sekadau, serta Kepala Bagian Hukum Setda Sekadau.
Dalam rapat, disampaikan bahwa Rancangan Perbup ini merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik di bidang kebersihan. Retribusi pelayanan kebersihan tidak hanya berfungsi sebagai aspek administratif dan fiskal, tetapi juga memiliki dimensi strategis, yaitu menjamin keberlangsungan layanan kebersihan yang merata, mendukung terciptanya lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna peningkatan layanan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi daerah memiliki kepastian hukum, konsistensi, dan implementasi yang efektif.
“Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Kanwil Kemenkum Kalbar siap mengawal penyempurnaan regulasi ini agar dapat diterapkan secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Sekadau,” ujar Jonny.
Selanjutnya, hasil pembahasan rapat akan menjadi dasar penyempurnaan naskah Rancangan Peraturan Bupati Sekadau sebelum ditetapkan secara resmi sebagai produk hukum daerah.
