Pangkalpinang (ANTARA) - Satgas Penerbitan Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) hingga awal Oktober 2025 berhasil menguasai 3,4 juta lahan perkebunan sawit dan penambangan ilegal yang beroperasi di kawasan hutan.
"Kita akan terus bergerak mendata perusahan-perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan dan perkebunan yang tidak memiliki izin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna usai penyerahan smelter sitaan negara di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan Satgas PKH hingga Oktober 2025 telah berhasil menguasai 3,4 juta hektare dari target yang ditetapkan seluas 4 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit dan tambang ilegal tanpa izin di kawasan hutan.
"Kita optimis target penertiban lahan perusahaan perkebunan dan tambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan ini tercapai," katanya.
Ia menyatakan saat ini besaran sanksi denda bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum ini masih dalam pembahasan.
"Saat ini sanksi denda bagi perusahaan-perusahaan perkebunan dan tambang tidak memiliki izin yang masuk kawasan hutan ini masih dibahas. Berapa nilai denda yang dibayarkan, sementara perusahaan yang terindikasi pidana akan dilakukan proses hukum pidana," katanya.
Ia menyampaikan capaian kinerja Satgas PKH ini tentunya diapresiasi Kejaksaan Agung dan ini berkat kerja sama berbagai unsur diantaranya TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.
"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk melaporkan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang tanpa izin yang beroperasi di kawasan hutan kepada Satgas PKH ini," katanya.
