Bengkayang, Kalbar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, melakukan penyesuaian kebijakan fiskal tahun 2026 setelah alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami penurunan sebesar Rp130,47 miliar.
"Kondisi ini menuntut pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja agar pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan optimal," ujar Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang dengan agenda pembacaan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Bengkayang, Kamis.
Darwis mengungkapkan bahwa penurunan alokasi dana transfer dari pusat menjadi tantangan besar bagi kemampuan fiskal daerah.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025, alokasi TKD untuk Kabupaten Bengkayang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp970,6 miliar, turun dari proyeksi sebelumnya Rp1,1 triliun.
“Penurunan dana transfer pusat berdampak pada ruang fiskal daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, pemerintah daerah akan tetap menjaga agar anggaran belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar tetap menjadi prioritas utama,” ujar Darwis.
Penurunan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). DBH turun dari Rp37,6 miliar tahun 2025 menjadi Rp14,4 miliar di 2026 atau turun 61,7 persen, sedangkan DAU menyusut dari Rp675,3 miliar menjadi Rp593,4 miliar atau turun sekitar 12,13 persen.
Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik mengalami kenaikan moderat dari Rp182,8 miliar menjadi Rp195,8 miliar.
Selain itu, Kabupaten Bengkayang tidak lagi menerima insentif fiskal yang tahun sebelumnya mencapai Rp7,4 miliar.
Dana Desa (DD) juga mengalami penurunan dari Rp111,2 miliar pada 2025 menjadi Rp94,8 miliar pada 2026 atau turun sekitar 14,78 persen.
Bupati menyebutkan kondisi ini memerlukan langkah efisiensi dan pengendalian belanja agar seluruh program tetap terlaksana.
Untuk menopang kebutuhan pembiayaan daerah, Bengkayang masih mengandalkan pendapatan transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp43,6 miliar, serta Silpa yang diasumsikan sekitar Rp7 miliar. Dengan tambahan tersebut, total penerimaan daerah untuk 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,021 triliun.
Dalam rancangan struktur APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,1 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp115,5 miliar, pendapatan transfer pusat Rp970,6 miliar, dan bagi hasil pajak provinsi Rp43,6 miliar.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,1 triliun, yang terbagi ke dalam belanja operasi Rp846 miliar, belanja modal Rp92 miliar, belanja tak terduga Rp2,5 miliar, dan belanja transfer ke desa Rp160 miliar.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah menganggarkan penerimaan dari Silpa sebesar Rp7 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp34,3 miliar yang digunakan untuk pembayaran pokok utang.
Selisih surplus sebesar Rp27,3 miliar digunakan menutup defisit pembiayaan netto, sehingga APBD Bengkayang 2026 berada dalam posisi seimbang.
Bupati Darwis menegaskan, meski kondisi fiskal mengalami tekanan, pemerintah daerah akan menjaga komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan efisien.
Ia meminta dukungan DPRD agar pembahasan APBD 2026 dapat menghasilkan kebijakan yang realistis namun tetap berpihak pada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran agar pelayanan publik tetap optimal di tengah penurunan dana transfer. Ini ujian bagi kita semua untuk tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Bupati.
