Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mencatat sebanyak 437 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2025, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp274,7 miliar.
"Hingga Oktober 2025 tercatat 124 penindakan berasal dari bidang kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp270,4 miliar, sementara 313 penindakan berasal dari bidang cukai dengan nilai barang Rp4,2 miliar. Barang kena cukai (BKC) ilegal yang berhasil diamankan terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total denda ultimum remidium senilai Rp1,47 miliar," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, di Pontianak, Rabu.
Djaka mengatakan penguatan pengawasan dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai, yang efektif berlaku sejak 1 Juli 2025.
Satgas tersebut terbukti berperan signifikan dalam mencegah potensi kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
"Melalui satgas ini, kami tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga industri dalam negeri serta masyarakat dari ancaman barang ilegal yang merugikan," tuturnya.
Dia merinci selama periode 1 Juli hingga 13 Oktober 2025, Satgas Bea Cukai Kalbar telah mencatat 50 penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar dan 137 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar, meliputi 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA ilegal.
Adapun beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain penindakan 21 ton bawang di Pelabuhan Dwikora (28 Juni 2025) dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat, penindakan 2.444 balepress pakaian bekas di DEPO Temas Lines Pontianak (Juli–Agustus 2025) dengan modus salah pemberitahuan pabean, dan penindakan 730,4 kilogram kratom di Jagoi Babang (17 Juli 2025).
Selain itu, penindakan 360 ribu batang rokok ilegal di Pontianak (1 Agustus 2025), penindakan 800 ribu batang rokok ilegal di Sanggau Ledo (12 Agustus 2025), penindakan dua unit mobil di wilayah Sambas (22 dan 31 Agustus 2025), penindakan 668 ribu batang rokok ilegal di Pontianak (11 September 2025) dan penindakan 276 koli garmen dan 225 karton mainan anak di Pelabuhan Dwikora (1 Oktober 2025).
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Kalbagbar juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan.
Djaka menyebutkan bahwa hasil penindakan nasional selama periode pembentukan satgas mengalami peningkatan rata-rata 4,5 persen per bulan dibandingkan sebelum satgas dibentuk.
"Bea Cukai akan terus melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan masyarakat," kata Djaka.
Ia menambahkan, peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap perlindungan industri dalam negeri dan penciptaan lapangan kerja, yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
