Pontianak (ANTARA) - Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan audiensi pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Universitas Negeri Kapuas (UNKA) Sintang. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kerja sama dan memperluas pemahaman mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi, Kamis (17/10).
Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, bersama JFT dan JFU Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta diterima langsung oleh jajaran pimpinan universitas.
Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan rencana tindak lanjut kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan UNKA Sintang, termasuk pembentukan Sentra KI di lingkungan kampus. Sentra KI ini diharapkan menjadi pusat layanan konsultasi, pendaftaran, dan pencatatan kekayaan intelektual, sehingga memudahkan civitas akademika dalam mengurus perlindungan hak cipta maupun merek tanpa harus datang langsung ke Pontianak.
Selain itu, audiensi juga menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam menumbuhkan kesadaran pelindungan KI di kalangan mahasiswa dan dosen, terutama menjelang kegiatan wisuda. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memberikan sosialisasi dan kuliah umum bagi calon wisudawan terkait hak cipta karya ilmiah, pencegahan plagiarisme, dan mekanisme pendaftaran ciptaan secara daring.
Tak hanya fokus pada karya akademik, pembahasan juga meluas pada potensi ekonomi kreatif dan budaya lokal Kabupaten Sintang. Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong agar tenun, kesenian, dan produk UMKM lokal dapat pula dilindungi melalui pendaftaran merek, pencatatan ciptaan, maupun kekayaan intelektual komunal.
Pihak Universitas Negeri Kapuas Sintang melalui Wakil Rektor menyambut baik inisiatif tersebut dan berencana menindaklanjuti kerja sama dengan pelaksanaan kuliah umum KI bagi 400 calon wisudawan secara daring pada 30 Oktober 2025, serta mendorong pencatatan Hak Cipta 400 calon wisudawan UNKA Sintang. Langkah ini diharapkan menjadi awal penguatan sistem pelindungan KI di lingkungan UNKA Sintang.
Kegiatan ini juga menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut, antara lain oembentukan Sentra KI UNKA Sintang sebagai pusat layanan konsultasi, sosialisasi, penelitian, dan pendampingan permohonan KI, pelaksanaan kuliah umum HKI menjelang wisuda pada 30 Oktober 2025 secara daring, serta penyelenggaraan bimbingan teknis bagi mahasiswa dan dosen mengenai prosedur pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, dan paten.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif UNKA Sintang dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi dan karya ilmiah yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual bernilai tinggi. Dengan adanya Sentra KI dan kolaborasi yang berkelanjutan, kami berharap UNKA Sintang dapat menjadi contoh (benchmark) bagi kampus lain di Kalimantan Barat dalam membangun budaya sadar KI,” ujar Jonny.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap kolaborasi dengan Universitas Negeri Kapuas Sintang dapat menjadi best practice bagi perguruan tinggi daerah dalam mengintegrasikan pelindungan KI ke dalam tridharma perguruan tinggi — pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat — serta mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang berdaya saing dan berkelanjutan
