Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Aula Bappeda Kabupaten Sintang. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kamis (16/10).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Sintang, Deddy Irawan, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah, Eman Kurniawan, serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian, dan 50 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, pengrajin, penggiat budaya, dan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Sintang.
Sebagai narasumber utama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual hingga ke daerah.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing produk daerah. Dengan pelindungan hukum yang kuat, produk UMKM lokal dapat menembus pasar yang lebih luas,” ujar Farida.
Dalam sambutannya, Farida juga mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sintang yang berkomitmen memfasilitasi 30 pendaftaran merek dan 20 pencatatan ciptaan, dengan biaya pendaftaran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Bappeda. Hal ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Sintang dalam mendukung penguatan ekonomi kreatif dan pelindungan karya masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini membahas berbagai jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan indikasi geografis. Farida juga mendorong pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi indikasi geografis (IndiGeo) di wilayah Sintang, mengingat Kalimantan Barat memiliki banyak produk khas seperti madu kelulut, tenun tradisional, dan kopi lokal yang berpotensi mendapat pengakuan nasional dan internasional.
Selain sosialisasi, tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar juga melakukan pendampingan langsung terhadap para peserta dalam proses pendaftaran 30 merek dan 20 hak cipta. Peserta dibimbing dalam pengisian formulir, verifikasi dokumen, serta konsultasi desain merek agar memenuhi ketentuan hukum.
Dalam kegiatan ini, telah berhasil dilakukan pendampingan langsung terhadap dua pencatatan hak cipta, yakni:
-
EC002025155547 untuk Buku “Bunga Pengidup” karya Marselina Evy, S.E., M.M., pemegang hak cipta Museum Kapuas Raya Sintang;
-
EC002025155597 untuk Lagu “Hai Saudara Saudara” karya dan pemegang hak cipta Sanli Risna.
Selain itu, tercatat tiga pendaftaran merek berhasil diajukan, yaitu:
-
Ratu Cookies Homemade (Nomor JID2025108719) – atas nama Ida Farida;
-
Lempok #KLSintang Pakar Lempok (Nomor DID2025108780) – atas nama Darmiani;
-
Tatik Kirno (Nomor DID2025108816) – atas nama Sukirno.
Sisa 27 pendaftaran merek dan 18 pencatatan hak cipta lainnya akan dilanjutkan prosesnya melalui pendampingan lanjutan oleh Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar.
Selain memfasilitasi pendaftaran, kegiatan ini juga menjadi momentum awal bagi rencana perpanjangan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kanwil Kemenkum Kalbar, khususnya dalam bidang layanan hukum dan pelindungan kekayaan intelektual. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi model praktik baik bagi daerah lain di Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat,Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas langkah kolaboratif Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mendukung pelindungan HKI.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bappeda Sintang yang tidak hanya memahami pentingnya kekayaan intelektual, tetapi juga mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi pendaftaran merek dan ciptaan. Ini merupakan contoh sinergi pemerintah daerah dan pusat dalam mewujudkan masyarakat kreatif yang sadar hukum,” ujar Jonny.
Beliau menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi berbasis inovasi dan kearifan lokal.
“Sintang memiliki potensi besar di sektor budaya, kerajinan, dan kuliner. Dengan pelindungan hukum yang tepat, karya dan produk lokal akan lebih dihargai dan terlindungi dari penyalahgunaan. Inilah esensi dari pembangunan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan pendaftaran langsung oleh para peserta. Antusiasme peserta yang tinggi menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran pelaku UMKM dan masyarakat Kabupaten Sintang terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan, menjadikan Sintang sebagai salah satu daerah kreatif unggulan di Kalimantan Barat.
