Pontianak (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi kepulangan empat orang pekerja migran Indonesia bermasalah asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan enam orang korban dan satu pelaku perekrut," kata Kepala BP3MI Kalimantan Barat Ahmad Fadlin di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari hasil operasi Tim Lintas Kapuas Kepolisian Daerah Kalbar yang berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan pekerja migran nonprosedural ke Malaysia melalui jalur perbatasan.
Empat dari enam korban tersebut berasal dari Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, dengan inisial MA, B, SR, H, I, dan Hs.
Mereka diamankan Tim Tindak Operasi Libas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar di sebuah rumah penampungan di Gang Kasturi, Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (16/10) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menangkap seorang pria berinisial M yang berperan sebagai perekrut. Pelaku diketahui menjemput para korban di Bandara Supadio dan menampung mereka di rumah tersebut sebelum diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
"Selanjutnya satu pelaku bersama para korban dibawa ke Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Setelah proses penyelidikan selesai, keenam korban diserahkan kepada BP3MI Kalbar untuk mendapatkan pendampingan.
Mereka kemudian ditempatkan di Rumah Ramah BP3MI guna menerima layanan dari Tim Layanan Pemberdayaan, meliputi pendataan, konseling, serta edukasi mengenai migrasi aman dan prosedural sebelum difasilitasi pemulangannya ke daerah asal.
Ahmad menegaskan bahwa BP3MI Kalbar berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi calon pekerja migran, termasuk dalam upaya pencegahan TPPO dan penempatan nonprosedural.
"BP3MI terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menekan praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri tanpa dokumen resmi," katanya.
Menurut Ahmad, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam pencegahan TPPO.
Ia menambahkan bahwa setiap calon pekerja migran harus memastikan proses keberangkatannya dilakukan sesuai mekanisme dan melalui lembaga penyalur resmi yang terdaftar di pemerintah.
