Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (28/10)
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Turut hadir Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang Albertin Tri Kurniasih beserta jajaran selaku pemrakarsa, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, serta sejumlah perwakilan dari perangkat daerah Kabupaten Ketapang. Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti turut hadir mendampingi menyampaikan pembahasan.
Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045 dinilai memiliki nilai strategis dalam mengarahkan kebijakan daerah di bidang kependudukan. Dokumen ini diharapkan mampu menjadi pedoman jangka panjang bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas dan berdaya saing, sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Dalam rapat, dibahas berbagai substansi dan teknik penyusunan yang perlu disempurnakan agar selaras dengan ketentuan peraturan-undangan. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap pasal dalam rencana peraturan daerah memiliki kejelasan norma, kesesuaian hierarki, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam Arahnya menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan ini memiliki urgensi strategi sebagai landasan dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan. Melalui pengaturan yang komprehensif, Kabupaten Ketapang diharapkan memiliki arah kebijakan yang selaras dengan Grand Design Pembangunan Kependudukan Nasional 2025–2045,” ujar Jonny.
“Harmonisasi yang dilakukan hari ini sangat krusial untuk memastikan setiap muatan dalam rencana peraturan memiliki dasar hukum yang kuat, konsisten, serta implementasi. Dengan demikian, kebijakan kependudukan di daerah dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan proses penyusunan Raperda Kabupaten Ketapang tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045 dapat segera rampung dan memberikan arah yang jelas dalam perencanaan pembangunan berbasis kependudukan menuju masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing.
