Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial AEZ atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Kita tahan yang bersangkutan di sini untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan. Kita laksanakan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Kamis.
Kapolres menjelaskan penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan dengan patut sebanyak dua kali, namun tidak direspons tersangka sehingga penyidik mengambil inisiatif untuk menjemput pakda melalui surat perintah pada Rabu (29/10).
Setelah dibawa ke ruang penyidikan Unit Harda Polres Metro Bekasi, tersangka AEZ langsung menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam sejak pukul 13.00 hingga 22.00 WIB sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Kapolres menambahkan penyidik segera melengkapi berkas pemeriksaan untuk kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku jaksa pengacara negara agar dapat diproses lebih lanjut menuju proses persidangan.
"Secepatnya ya, segera dikirim ke kejaksaan. Yang jelas, kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka sebagaimana tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana tersebut," katanya.
Kapolres mengatakan bukti permulaan itu pula yang menjadi dasar penyidik menaikkan status perkara dimaksud dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk menetapkan AEZ sebagai tersangka pada Senin (20/10) pekan lalu.
Ia menyatakan penetapan status tersangka terhadap AEZ (34) tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) menindaklanjuti laporan kepolisian dengan nomor register LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra selaku penyidik.
Penyidik sebelumnya juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 maupun pasal 372 KUHP.
"Kami belum bisa mengungkap detail perkara karena ini menjadi bagian dari strategi penyidik. Yang jelas tersangka saat ini juga sedang menjalani proses hukum di Kota Bekasi," katanya.
