Singkawang (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Singkawang, Selasa.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Singkawang.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, bahwa ketiga Raperda ini disusun sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, memperluas partisipasi masyarakat, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif.
“Ketiga Raperda ini merupakan bagian penting dari upaya kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan Kota Singkawang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda APBD 2026 menjadi instrumen penting dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan. Tema pembangunan tahun 2026, yaitu Peningkatan Kualitas SDM, Infrastruktur Dasar yang Berkelanjutan, serta Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan Daerah menjadi acuan utama dalam penyusunan APBD.
“Dengan tema tersebut, arah pembangunan Singkawang tahun depan akan difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan sektor ekonomi unggulan yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” kata Tjhai Chui Mie.
Sementara itu, Raperda tentang perubahan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan lokal. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
“Lembaga kemasyarakatan di kelurahan memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Adapun Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Singkawang bagi para investor. Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan kompetitif melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian insentif yang tepat sasaran.
“Dengan adanya Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa investasi di Kota Singkawang tidak hanya tumbuh, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dapat mempercepat pembahasan ketiga Raperda tersebut hingga disahkan menjadi peraturan daerah yang implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memastikan kebijakan daerah dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan Kota Singkawang dan peningkatan kesejahteraan warganya,” ujarnya.
