Bengkayang (ANTARA) - Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, mendorong jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk terus berinovasi dan memperkuat sinergi lintas instansi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang efektif dan merata, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Hal itu disampaikan Syamsul Rizal saat membuka Rapat Koordinasi Penataan Tata Kelola Penyelenggaraan Pencatatan Sipil se-Kalimantan Barat Tahun 2025 yang digelar di Bengkayang, Kamis (6/11).
Menurut Syamsul Rizal, administrasi kependudukan memiliki peran penting sebagai dasar pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Data kependudukan yang akurat menjadi fondasi bagi perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pelayanan publik, hingga upaya pencegahan kriminalitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, seperti penerapan sistem jemput bola melalui pelayanan keliling, serta pelaporan kelahiran terlambat tanpa perlu penetapan pengadilan.
Selain itu, penerbitan akta pencatatan sipil kini berdasarkan domisili penduduk, bukan lagi tempat terjadinya peristiwa penting.
“Perubahan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Wabup juga menyoroti pentingnya implementasi Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Melalui kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), pasangan yang belum memiliki akta nikah tetap dapat menerbitkan akta kelahiran anaknya.
“Ini bentuk keberpihakan negara untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak identitas hukum yang sah,” ujarnya.
Dia menambahkan, dengan luas wilayah Bengkayang mencapai 5.396,30 kilometer persegi, tantangan dalam menjangkau layanan kependudukan di daerah pedalaman masih cukup besar. Karena itu, ia meminta jajaran Disdukcapil terus menciptakan inovasi pelayanan, termasuk pemanfaatan sistem daring untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan dari mana saja.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Bengkayang yang telah memiliki identitas kependudukan tercatat sebanyak 297.240 jiwa. Dia berharap capaian tersebut terus meningkat melalui kerja sama berbagai pihak.
“Sinergi antara Disdukcapil, pengadilan, Kementerian Agama, imigrasi, serta instansi terkait lainnya sangat dibutuhkan. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya.
